Daftar Blog Saya

Sabtu, 30 Agustus 2014

PENETAPAN  RANCANGAN RPJM-DESA



  1. Informasi Umum
a.      Pengertian
Penetapan Rancangan RPJM-Desa  adalah proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
b.     Tujuan
Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
  1. Rujukan Hukum
a.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c.      Peraturan Daerah  setempat tentang Pembentukan Perdes
  1. Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Rapat BPD
  1. Hak dan Kewenangan
a.      BPD mempunyai wewenang:
Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.     BPD berhak:
1)      Meminta keterangan Kepada Pemerintah  Desa
2)      Menyatakan pendapat
c.      Anggota BPD berhak:
1)      Mengajukan pertanyaan – pertanyaan
2)      Menyampaikan usul dan pendapat

  1. Peserta
a.      Pemerintah Desa
b.      BPD.
c.      Wagra masyarakat sebagai undangan.
  1. Materi / Bahan
Rancangan Perdes tentan  RPJM-Desa.
  1. Pimpinan Mustawarah
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  1. Proses Pembahasan 
Proses penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah:
a.      Kepala Desa menyampaikan Nota Keterangan  Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
b.      Anggota BPD menyampaikan tanggapan atas Nota Keterangan dimaksud.
c.      Kepala Desa menyampaikan jawaban atas tanggapan Anggota BPD.
d.      Penanda tanganan naskah  Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
  1. Hasil
Perdes tentang RPJM-Desa.
  1. Catatan Untuk Fasilitator
a.      Pastikan Rancangan  Peraturan Desa tentang RPJM-Desa telah disusun secara benar.
b.      Pastikan ketentuan dan tata cara rapat BPD telah dimengerti oleh pelaku.