PENETAPAN
RANCANGAN RPJM-DESA
- Informasi Umum
a.
Pengertian
Penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah proses pembahasan Rancangan
RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
b.
Tujuan
Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
- Rujukan Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007.
c. Peraturan Daerah setempat tentang Pembentukan Perdes
- Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Rapat BPD
- Hak dan Kewenangan
a.
BPD mempunyai wewenang:
Membahas
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.
BPD berhak:
1) Meminta keterangan Kepada Pemerintah Desa
2) Menyatakan pendapat
c.
Anggota BPD berhak:
1) Mengajukan pertanyaan – pertanyaan
2) Menyampaikan usul dan pendapat
- Peserta
a. Pemerintah Desa
b. BPD.
c. Wagra masyarakat sebagai undangan.
- Materi / Bahan
Rancangan Perdes
tentan RPJM-Desa.
- Pimpinan Mustawarah
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
- Proses Pembahasan
Proses penetapan
Rancangan RPJM-Desa adalah:
a. Kepala Desa menyampaikan Nota Keterangan Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
b.
Anggota BPD menyampaikan tanggapan atas Nota
Keterangan dimaksud.
c. Kepala Desa menyampaikan jawaban atas tanggapan
Anggota BPD.
d. Penanda tanganan naskah Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan
Ketua BPD.
- Hasil
Perdes tentang
RPJM-Desa.
- Catatan Untuk Fasilitator
a. Pastikan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa telah
disusun secara benar.
b. Pastikan ketentuan dan tata cara rapat BPD
telah dimengerti oleh pelaku.